wartaapa-Komisi I DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban untuk segera menyelesaikan masalah lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Tuban Muhammad Musa melalui pesan tertulisnya dalam rapat tindak lanjut penyelesaian antarwarga, Yayasan Abdi Negara, dan RSUD dr.R Koesma, untuk proyek pembangunan IPIT RSUD dr. R Koesma, Senin (01/07).
Bertempat di ruang rapat komisi, selain anggota Komisi I, rapat ini turut dihadiri Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono, Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban Masyudi, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/ BPN Kacung Efendi, Kabag Hukum Setda Tuban Cyta Sorjawijati, dan Kabag Umum Setda Tuban Nurul Fuadiyah.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tuban Muhammad Musa yang juga pemimpin rapat meminta agar masalah lahan yang mengganjal rencana perluasan bangunan rumah sakit milik daerah tersebut segera selesai. Hal ini mendesak, sebab peningkatan pelayanan kepada masyarakat apalagi di bidang kesehatan merupakan hal penting. “Kami harap, masalah ini cepat selesai, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Mukaffi Makki anggota Komisi I lainnya juga menanyakan kejelasan hak atas tanah (HAT) dari lahan tersebut dari Yayasan Abdi Negara, termasuk jumlah luasan yang berubah. Gus Kaffi sapaan akrabnya menyatakan, kejelasan jumlah luasan hingga mengakomodir usulan dari warga penghuni lahan timur RSUD dr. R. Koesma menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. “Karena bagaimana pun mereka juga warga Kabupaten Tuban,” sebut Kaffi.
Menanggapi hak tersebut, Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono mengungkapkan, pihaknya telah menggelar audiensi bersama pemkab dan warga. Namun, dari 19 kepala keluarga, 7 di antaranya belum memenuhi mata sepakat mengenai ganti rugi.
Joko menjelaskan, sesuai dengan bukti sertipikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik Yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 meter persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/ BPN tahun 2022 lalu, saat yayasan akan membangun pagar pembatas. “Selain itu juga sebagai pengamanan aset,” ujarnya.
Ia mengaku, bersama dengan Pemkab Tuban akan segera kembali melakukan mediasi dengan warga. “Kami harap, kali ini ada kata sepakat, agar cepat selesai,” ucapnya.
Sementa itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, perubahan luasan tanah bisa saja terjadi akibat metode pengukuran yang digunakan. “Itu bisa berubah karena pakai metode manual berganti ke digital. Jadi dari luasan induk, berubah menjadi luasan sekarang ini,” kata Kacung.
Selain itu, menurut data, batas sebelah utara sudah dimohon oleh bekas penggarap tanah setempat yang sebelumnya mendapatkan izin dari Yayasan Abdi Negara. “Nah, siapa-siapanya, ini sesuai usulan lurah saat itu,” imbuh Kacung.
Masih di tempat yang sama, Direktur RSUD dr. R Koesma Masyhudi menjelaskan, pembangunan gedung IPIT telah direncanakan sejak tahun lalu, namun diundur hingga 2024. Ia meyakinkan, jika kebutuhan IPIT cukup mendesak, melihat kebutuhan masyarakat saat ini. “Ini mendesak pimpinan, karena ICU kita cuman 8 kamar. Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD,red) kewalahan,” bebernya.
Masyhudi berharap, masalah pembebasan lahan segera selesai, agar pembangunan IPIT dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban juga telah mediasi warga timur RSUD dr. R. Koesma Tuban dengan Pemkab Tuban dan yayasan pada 26 Juni lalu. Hasilnya, Komisi I meminta penjelasan kepastian Hak Atas Tanah tersebut kepada pihak yayasan. (*/by/set)