wartaapa-Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggotanya.
Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, 8 anggota di antaranya 1 perwira dan 7 bintara yang diduga terlibat kekerasan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto, Patsus dilakukan agar pemeriksaan berjalan lebih fokus dan anggota terkait dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan tanpa hambatan.
Ia menegaskan bahwa langkah penempatan khusus merupakan prosedur yang lazim dilakukan setiap kali ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, terutama dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujar Siswanto melalui keterangan resminya, Sabtu (6/12).
Siswanto menambahkan untuk penanganan perkara dugaan kesalahan prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” imbuh Siswanto.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (*/set)






