Lapas Tuban Beri Remisi Khusus Kepada Dua Warga Binaan, Ini Alasannya

Foto : Kalapas Tuban saat beri remisi khusus kepada warga binaan. (ist)

wartaapa – Lembaga Pemasyarakatan Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Senin, (1/6).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Adapun warga binaan lansia Lapas Tuban yang mendapat remisi tersebut berjumlah 2 orang berinisial G dan M dengan kasus pembunuhan dan jumlah remisi yang diperoleh masing-masing sebanyak 4 bulan dan 5 bulan.

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem Pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Irwanto melalui siaran persnya.

Dengan adanya pemberian remisi kepada 2 warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi ini mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp 5.940.000.

Efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara. (*/set)

Pos terkait