wartaapa-Jajaran Polresta Tuban menggelar Konferensi Pers pengungkapan 2 kasus krimilitas dan 4 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Jumat (17/07) sore.
Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali di mana di antaranya 5 TKP terjadi di wilkum Poresta Tuban.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi, seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mengalami total kerugian sebesar Rp 4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” terang AKP Bobby melalui siaran persnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun” ungkap Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 6 tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar. (*/set)






