wartaapa.com-Polres Tuban mulai memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi bagi para pengunjung yang hendak melakukan aktivitas di mapolres setempat. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pantauan wartawan, setiap pengunjung yang datang ke polres wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi. Sebelum mendatangi tempat yang dituju, di depan penjagaan pengunjung akan dipandu oleh personel polwan yang berjaga untuk melakukan scan kode QR yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.
Setelah melakukan scan kode dalam aplikasi tersebut akan memperlihatkan status warna. Ada tiga warna yang masing-masing akan menunjukkan kondisi masyarakat yang datang di Polres Tuban. Akan muncul satu dari tiga indikator yang bisa menunjukkan kondisi masyarakat saat akan memasuki Mapolres Tuban.
“Sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat dan terapkan kepada anggota, mulai kemarin. Pertama jika indikator berwarna hijau, artinya aman sudah divaksin 2 kali dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik. Kedua, berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah divaksin namun baru tahap pertama. Kami akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum,” terang Kapolres Tuban AKBP Darman di ruang kerjanya, Kamis (07/10).
Kapolres menambahkan, jika indikator yang muncul berwarna merah, menandakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas di ruang publik.
“Jika yang muncul warna merah menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah divaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19, dan tentu tidak boleh beraktivitas di ruang publik. Kami akan lakukan tindakan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan leveling Inmendagri Nomor 47 tahun 2021, Kabupaten Tuban berada di level 3. Hal itu disebabkan capaian vaksin yang masih di bawah 50 persen, yakni baru mencapai 36,7 persen. Kurangnya capaian vaksin dikarenakan jatah vaksin yang diterima oleh Kabupaten Tuban jumlahnya sangat terbatas. (set)