Ingin Punya Kartu Nikah Digital, Datang Saja ke KUA, Ini Syaratnya

Foto : Pasangan pengantin baru saat menunjukkan kartu nikah digital. (ist)

wartaapa.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menciptakan invoasi baru, Kartu Nikah Digital (KND). Pembuatan KND dipusatkan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kota, Tuban.

“Masyarakat Tuban bisa mendapatkan KND, baik itu pengantin baru maupun pengantin lama di KUA di mana mereka menikah,’’ jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid saat Launching KND di Kantor KUA Kecamatan Kota, Tuban, Senin (02/08).

Tujuan dibuat KND, lontar Sahid, salah satunya untuk memudahkan pasangan suami isteri  (pasutri) jika ingin berpergian.”Kalau punya KND gak ribet, mau menginap di luar rumah atau saat berpergian,’’ tuturnya.

Bagaimana caranya pasutri yang sudah lama menikah ingin mendapatkan KND ? Sahid menjelaskan, bagi pasutri yang sudah lama menikah bisa mengajukan permohonan yang disampaikan kepada Kepala KUA setempat dengan melampirkan; foto kopi buku nikah, foto kopi KTP dan KK serta pas foto 4×6 berlatar biru.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan manfaat dari KND antara lain, data dari pasangan suami/istri dapat diakses secara cepat, jika sedang berpergian tidak ribet membawa buku nikah. Kemudahan mengecek keabsahan pasangan suami/istri, kapan nikahnya dan di mana nikahnya. Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

“KND merupakan salah satu bagian terpenting dari revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” tutur Mashari.

Menurut Mashari, Program Digitalisai Kartu Nikah saat ini sudah dapat diakses di seluruh KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.

Kepala KUA Kecamatan Tuban, Moch. Rifqi, mengatakan kepada pengantin yang menikah dan tercatat resmi di KUA, selain diberikan buku nikah sebagai dokumen resmi, juga diberikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap yang mudah dibawa ke mana-mana layaknya e-KTP.

“Ini merupakan ivonasi pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Agama dalam rangka memperkuat identitas pasangan yang telah menikah,’’ tuturnya.

Kemudahan memperoleh KND diakui oleh salah satu pengantin lama yang mengajukan permohonan KND, yakni Muh. Althof dan Laidia Maryati, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

“Alhamdulilah bisa memiliki KND, proses juga cepat,” tukas Althof.

Dalam acara launching tersebut tampak hadir, Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang Tuban, beberapa kepala KUA, Pranata Humas dan pasangan pengantin baru dan pengantin lama. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *