wartaapa-Meski Pemkab Tuban telah memberlakukan parkir berlangganan sejak tahun 2017 silam, masih ada saja masyarakat yang membayar uang parkir kendaraan mereka jika parkir di pinggir jalan. Ini terjadi karena ulah oknum petugas parkir yang menarik ongkos parkir.
“Tindakan tersebut adalah illegal,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban Bambang Irawan kepada awak media, Senin (22/05).
Dilansir dari laman tubankab, Bambang menjelaskan, Pemkab telah memberlakukan parkir berlangganan sejak tahun 2017 silam, di mana masyarakat membayar retribusi sekaligus saat membayar pajak kendaraan bermotor. Otomatis, setiap kendaraan pelat Tuban, tidak dipungut biaya parkir ketika parkir di pinggir jalan.
“Kecuali kalau di area parkir toko ya, mereka punya kebijakan sendiri, soalnya tukang parkirnya digaji sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila masyarakat mengalami dan menemukan tukang parkir berseragam dari Dishub Tuban yang meminta ongkos parkir, agar memotret dan melaporkan ke DLH-P. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar SOP. Apalagi, para tukang parkir ini telah mendapatkan gaji dari Pemkab beserta jaminan kesehatan.
“Kalau mereka pakai seragam resmi dari Dishub warna biru orange, itu petugas parkir resmi kami, yang harus memberikan pelayanan baik kepada masyarakat,” tuturnya. Pihaknya menekankan, akan langsung merespon laporan dari masyarakat untuk memberikan pelajaran bagi oknum tukang parkir yang nakal. “ Silakan melapor, kita akan tindak tegas. Itu pasti,” tegas Bambang. (*/set)