wartaapa.com-Dua Narapidana (Napi) kelas IIB Tuban tampak semringah. Pasalnya, Lapas setempat memberikan potongan hukuman atau remisi khusus I kepada kedua Napi pemeluk umat Nasrani tersebut pada Hari Natal, Jumat (25/12).
Kebahagiaan tersebut diakui oleh salah satu Napi berinisial PT. Terpidana kasus pencabulan ini mengaku merasa senang, meski hanya mendapatkan remisi sebulan. “Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara, setelah saya rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ujar Napi kasus pidana umum ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban Pujiono mengatakan kedua narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada Napi dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” cetusnya.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Dari total jumlah tersebut hanya 2 orang yang beragama Nasrani.
Lapas memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana yang beragama nasrani tidak asal-asalan. Sebab, mereka harus memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. (set)