wartaapa.com-Aparat gabungan dari Polres Tuban, BNNK serta petugas Lapas menggelar razia di dalam sel warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban, Selasa (06/04) malam.
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 1 April 2021 perihal razia serentak guna meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap gangguan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan penggeledahan ini adalah rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-57 tahun 2021,” tutur Kalapas kelas II B Tuban Siswarno, usai razia.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Kepolisian Resort Tuban serta BNNK untuk melaksanakan razia yang difokuskan pada Narkoba maupun barang berbahaya.
“Kita menggandeng Polres Tuban serta BNNK dengan sasaran Narkoba maupun barang-barang berbahaya, juga deteksi dini keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta terciptanya sinergitas dengan aparat penegak hukum,” imbuh Siswarno.
Tak hanya merazia dalam ruang sel, petugas juga memeriksa satu per satu terhadap narapidana.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, melalui Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, saat penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya mem-backup kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Lapas dalam rangka penggeledahan di ruang sel Lapas Kelas II B Tuban.
“Dalam razia ini kita melibatkan 15 personel untuk mem-backup kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan Lapas Tuban,” tukas Kompol Budi.
Hasilnya, dalam razia gabungan yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam di ruangan dan sel Lapas kelas II B Tuban tersebut, petugas tidak menemukan Narkoba maupun obat berbahaya lainnya. Petugas hanya menemukan sendok, kaca, jam tangan, kartu remi, sabuk, gunting, cutter, paku, serta pemotong kuku,” sebutnya. (*/set)