wartaapa.com-Diduga dipicu rasa cemburu dan chat mesra, seorang residivis nekat melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pelaku yang berkomplot dengan tiga orang temannya tersebut, akhirnya berhasil dibekuk Satresmob Polres Tuban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kedua mata, pelipis kiri, di bawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah, serta mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta.
Kejadian ini bermula saat korban berinisial DCP (20) warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, sedang naik motor berboncengan dengan teman perempuannya, NI (19). Korban hendak pergi menuju Tuban. Saat di perjalanan, tepatnya di jalan persawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, tetiba korban dihadang 4 orang lelaki yang mengendarai 2 motor. Mereka turun dari kendaraannya dan langsung memukul dan menendang korban.
Sejurus kemudian, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus. Sedangkan, satu pelaku lainnya mengambil paksa telepon seluler milik korban. Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban.
Menurut penuturan NI kepada petugas, ia mengenal korban melalui media sosial Facebook. Ia juga membenarkan bahwa korban telah dikeroyok oleh 4 orang temannya tersebut. Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang.
Dari keterangan saksi NI itulah, para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di indekosnya yang beralamatkan di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan, AS yang diduga ikut melakukan penganiayaan diamankan di dalam rumahnya yang beralamatkan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“NI yang dibonceng oleh korban ini merupakan teman dari 4 pelaku, karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng akhirnya dihadang di tempat kejadian, kemudian korban dipukuli oleh keempat pelaku. Setelah dipukuli, barang-barang milik korban dirampas, seperti tas, HP dan uang,” terang AKBP Darman saat pimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (04/11).
“4 tersangka berhasil teridentifikasi yang salah satunya, yakni MLA. Ia adalah residivis kasus yang sama 365, dua kendaraan tersangka juga kami sita,” lanjut Darman.
Menurut Darman, otak pelakunya adalah MLA. Dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan di-chat dengan mesra oleh DCP,” imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara. (by/set)