wartaapa-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban bersama dengan OPD teknis melaksanakan lawatan ke Pasca-Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kunjungan kali ini untuk menindaklanjuti rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan beasiswa untuk strata 1, Selasa (19/11).
Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti mengungkapkan, tim Bapemperda beserta OPD teknis melaksanakan Focus Group Discussion bersama para akademisi Pasca-Sarjana Unair, dalam upaya menyusun naskah akademik Raperda beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu.
Astuti menjelaskan, dalam upaya meningkatkan angka partisipasi peserta didik dan meningkatkan prestasi anak-anak di Kabupaten Tuban, DPRD Tuban berinisiatif untuk memberikan motivasi kepada para peserta didik berprestasi berupa bantuan biaya pendidikan.
“Beasiswa ini diberikan untuk anak berprestasi namun tidak memiliki biaya untuk bisa melanjutkan kuliah strata 1,” jelas Astuti melalui keterangan tertulisnya.
Astuti melanjutkan, Raperda inisiatif DPRD tersebut nantinya akan menjadi instrumen hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya. Hal ini sebagai implementasi dari UUD 45 di BAB XIII Pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan di Pasal 18 ayat (6) bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi. “Jadi itu juga sesuai amanat undang-undang,” lanjut Astuti.
Ia menegaskan, meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu.
Masih kata Astuti, upaya pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu, juga dimaksudkan untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Dengan pendidikan tinggi, maka harapannya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga raperda ini di anggap penting,” tegasnya.
Astuti berharap, FGD yang melibatkan OPD teknis dan tim penyusun Naskah Akademik (NA) dari Unair mampu melahirkan saran dan pendapat yang membantu penyusunan Raperda tersebut.
“Semoga saran dan masukan juga pendapat yang sudah kita diskusikan dapat memberikan hasil nyata dan mampu mengakomodir keinginan masyarakat Tuban,” pungkasnya.
Diketahui, OPD teknis yang terlibat di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). (*/set)