DPRD Kunjungi Area Tambang SI, Ada Apa ?

wartaapa.com-Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, melakukan kunjungan resmi ke area tambang Semen Indonesia, menyusul pengaduan warga, terkait penutupan akses jalan di areal tambang Semen Indonesia yang selama ini digunakan untuk keperluan mobilisasi warga desa, Jumat (04/09).

Kunjungan anggota legislatif tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya bersama anggota Komisi II untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan secara langsung di area tambang yang dipermasalahkan oleh warga beberapa pekan terakhir.

Lebih lanjut, ia mengaku hingga saat ini belum dapat memberikan rekomendasi apapun atas persoalan perusahaan dengan warga sekitar. Namun, pihaknya tidak menyangkal jika Semen Indonesia sebenarnya sudah mengantongi izin dari pihak terkait, termasuk peta lokasi yang akan ditambang sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan otoritas terkait.

“Semen Indonesia perizinannya sebenarnya sudah lengkap dan kami lihat di lapangan dari gambar itu juga sudah jelas,” terang Mashadi.

Selanjutnya, agar persoalan tidak berlarut larut pihak Komisi II DPRD berencana bakal mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mengetahui dan menggali lebih detail lagi atas persoalan yang terjadi di jalan area tambang tersebut.

“Kami agendakan bulan ini untuk pertemuan tersebut, untuk waktunya kami sesuaikan dengan jadwal yang ada, agar persoalan itu tidak berlarut-larut,” katanya.

GM of Corporate Communication Semen Indonesia, Fardhi Sjahrul Ade menjelaskan, dalam pelaksanaan penambangan di area limestone ini, Semen Indonesia telah melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Pemdes setempat. Adapun pelaksanaan penambangan telah dilakukan sesuai regulasi, baik dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah kami dapatkan dari instansi yang berwenang.

Selain itu, dari perusahaan juga telah menyediakan jalan pengganti untuk akses warga desa yang tentunya dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga pengguna jalan, agar kepentingan warga tidak terganggu,” pungkasnya. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *