Para Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi, Ini Pemicunya

Foto : Wakapolres Tuban saat diwawancarai wartawan. (by)

wartaapa-Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi inisiator utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, dijelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari adanya kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri “Geng Pukul” di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07).

Dalam kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang itu, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok kegiatan tasyakuran salah satu komunitas. RND kemudian mengajak peserta yang hadir untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.

Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban. Selain mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor korban.

Korban dalam kejadian tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, Rabu (22/7).

Delapan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara seorang pelaku berinisial RND hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” ucapnya.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat. Salah satu pelaku anak juga diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban.

Ditanya terkait proses hukum melalui restorative justice mengingat sebagian pelaku merupakan anak di bawah umur, Kompol Sofyan menegaskan proses hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang ada.

“Bukan restorative justice, karena di bawah umur penanganan secara khusus,” jelasnya.

Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas Kompol Supiyan. (by/set)

Pos terkait