wartaapa-Menyusul aduan masyarakat terkait beroperasinya tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Komisi II DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu (15/07).
Saat berada di lokasi, rombongan Komisi II bertemu langsung dengan penanggung jawab tambang, Joko. Menurut Joko, tambang baru beroperasi sekitar 2 pekan. Aktivitas tambang dilakukan atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk dibangun kandang.
“Tambang ini luasnya lebih dari 20 hektare milik Sumiadi. Areal tambang ini akan diratakan karena akan dibangun kandang oleh pemiliknya,” jelas Joko.
Setelah tinjau tambang milik Sumiadi, Komisi II kemudian meninjau tambang lain yang tak jauh dari tempat tersebut. Menurut penanggungjawab tambang, Bekti, ia sudah 6 bulan melakukan penambangan tersebut.
“Rata-rata ada 6 rit yang sudah terjual, setiap ritnya harganya sekitar Rp. 100 ribu,’’ tutur Bekti.
Yang menjadi persoalan, kedua tambang tersebut diduga belum mengantongi izin. Menurut pengakuan penanggungjawab, pihaknya pernah mengurus izin, akan tetapi kenyataanya belum memperoleh izin.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi mengungkapkan, sebenarnya kegiatan tambang bisa dilakukan dengan syarat harus ada izin. Karena selama ini kedua pemilik tambang belum mengantongi izin, maka Mashadi meminta memberhentikan aktivitas atau kegiatan tersebut.
“Kalau tak ada izin tak boleh ada aktivitas tambang, apalagi ini adalah lahan konservasi,” tegas Mashadi.
Selain ketua dan anggota Komisi II, turut hadir dalam kegiatan Sidak tersebut, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA. (es/set)