DPRD Tuban Gelar RDP terkait Beberapa Tuntutan FSPMI ke PT. IKSG, Ini Hasilnya

Foto : DPRD Tuban saat gelar RPD Bersama FSPMI dan PT IKSG. (ist)

wartaapa.com-Komisi II Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT. IKSG dan juga pemenang vendor PT. Swabina Gatra terkait beberapa tuntutan FSPMI kepada PT. IKSG. Salah satu tuntutan tersebut adalah uang makan buruh di PT. IKSG yang dinilai belum layak.

Seperti yang dilansir dprdtuban.go.id, rapat kerja mediasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Zuhri Ali didampingi anggota Komisi II Mohamad Abu Cholifah di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD, Rabu (12/01).

Usai Rapat, Abu Cholifah menyampaikan jumlah uang makan yang diterima buruh selama ini sekitar Rp. 10.500. Menurutnya, nilai tersebut terlalu kecil dan tidak akan memenuhi kebutuhan kalori para pekerja.

“Uang makan segitu masih belum layak sama sekali,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, Abu Cholifah.

Disampaikan Abu Cholifah, Komisi II akan mendiskusikan besaran uang makan dengan Pamkab Tuban agar ada regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yang bisa dipedomani untuk seluruh buruh di Kabupaten Tuban.

“Nanti kami akan berusaha membuat regulasinya, agar uang makan tersebut ketika dibelanjakan dapat memenuhi kalori yang cukup,” terang politisi PDI-P itu.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga bersepakat bahwa pihak PT. Swabina Gatra sebagai pemenang tender akan mempekerjakan 298 pekerja sesuai data yang diberikan PT. IKSG. Kemudian, Jadwal kerja akan diatur kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan .

“Untuk tuntutan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok akan dibicarakan lagi dengan pemilik kerjaan” ujar pimpinan PT. Swabina Gatra.

Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji mengatakan bahwa selain menyepekati pihaknya tetap memberikan catatan. Yakni, menandantangani perjanjian kerja sampai dengan batas pukul 20.00 WIB. Kemudian apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam perjanjian kerja itu, maka akan dikaji ulang termasuk pada pola istirahat yang dilakukan bergilir.

Sekadar diketahui, beberapa tuntutan FSPMI kepada PT. IKSG selaku pemilik pekerjaan dan PT. Swabina Gatra selaku pemberi kerja di antaranya, mengecam tindakan perusahaan yang melarang pekerja untuk beraktivitas kerja, menuntut PT. IKSG untuk menerapkan sistem istirahat harian sesuai schedule yang lama, dan menuntut PT. IKSG untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja berupa uang makan dan tunjangan pokok. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *