Gakkumdu : Tak Ditemukan Unsur Pidana

wartaapa.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban gelar Press Release dugaan pelanggaran terkait video viral yang beredar luas di media sosial bagi-bagi uang Rp 100 ribu di TPS 5, Desa Kesamben Barat, Kecamatan Plumpang, Tuban pada hari “H” pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tuban.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, video dibuat 9 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, dengan pelaku Lorenza Dieo Aprilianda . Pelaku membagi-bagi uang Rp 100 ribu kepada Septiaji Ghani Rhaveno,Juniar Razak Tegar Rahmanda.

“Yang merekam Handi Triyono, dalam video tersebut Sri Rahayu (ibu pelaku),Tamuji (berbaju Linmas) dan Munawaroh. Kemudian mendatangkan saksi di antaranya Sutrisno yang menyita barang bukti) dan Siti Aisah Pengawas TPS dari Bawaslu,” kata Ulil di Posko Sentra Gakkumdu, Senin (14/12).

Ulil menambahkan, setelah melakukan klarifikasi empat orang tersebut, dan memintai keterangan beberapa saksi-saksi, dihasilkan dugaan pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 187 a ayat 1 dan ayat 2. Dengan barang bukti yang diamankan berupa video rekaman,handpone pelaku uang Rp 394 ribu dan KTP pelaku.

Lebih lanjut Ulil mengatakan, pada 11 Desember 2020, tim dari Bawaslu bersama unsur Gakkumdu dari Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban,melakukan pembahasan kedua dengan menghasikan beberapa poin, terkait beberapa unsur yang disangkakan dan hasil klarifikasi dari beberapa saksi serta pihak terkait.

“Temuan laporan tersebut tidak bisa dinaikan ke tahap penyelidikan atau menghentikan penanganan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” dalih Ulil.

Poin pertama, tukas Ulil, dalam perkara tersebut, terang Ulil, tidak ditemukan unsur pidana, karena bagi-bagi uang tersebut bertujuan untuk bercanda dan hiburan semata, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Poin kedua, masih kata Ulil, bahwa unsur memberi dan menerima uang dalam perbuatan tersebut tidak terpenuhi. Dan poin ketiga perkara tersebut tidak masuk dalam pelanggaan UU Pilkada.

Sementara itu, tim Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Tuban M. Djunaedi menambahkan, dari pasal 187A ayat (1) tersebut terdapat unsur “yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum” belum terpenuhi.

“Di mana didapat keterangan bahwa perbuatan video tersebut hanya dibuat bercanda/gurau/parodi dan tidak bermaksud untuk kampanye, serta uang yang dibagikan diminta kembali serta video yang dibuat untuk status Whatsapp hanya berkisar kurang lebih 4 menit setelah itu dihapus,” pungkasnya.(by/set).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *