Gasak Tablet Inventaris Sekolah, Penjaga Malam “Dikandangkan” Polisi

Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers kasus pencurian tablet. (ist)

wartaapa.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Eko Nugroho A (30), tersangka pencurian  tablet di laboratorium milik SMPN 1 Semanding. Tersangka diamankan di rumahnya, di Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah tablet, gembok, kunci, sebuah sepeda motor, serta screenshot chat tersangka dengan pembeli.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tuban pada Senin (06/09), pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer tersebut diduga telah melakukan pencurian tablet inventaris di laboratorium milik SMPN 1 Semanding, saat sedang melaksanakan jaga malam di sekolah tersebut.

Kejadian pencurian diketahui pada Senin (30/08) sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak 149 tablet A merk Samsung, inventaris laboratorium SMPN 1 Semanding sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian tersebut diperkirakan pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 298.510 juta.

Kejadian ini memantik pihak sekolah setempat melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 31 Agustus 2021 silam. Tak ayal, Tim Resmob Polres Tuban melakukan penyisiran terhadap counter di wilayah Kabupaten Tuban untuk mencari informasi jual beli tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang. Saat mendatangi sebuah counter yang terletak di Jalan Ronggolawe Tuban, petugas berhasil mendapatkan keterangan dari DNA (20), penjaga counter tersebut bahwa sekitar bulan April, Mei dan Juni dirinya telah membeli 5 unit tablet sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Namun, semuanya sudah laku terjual. Pada saat yang sama berada di counter tersebut ada 1 unit tablet A merk Samsung tahun 2019 warna hitam, sedang diservis yang merupakan salah satu tablet yang ia beli dari seorang laki-laki AF (29). Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan AF dan didapatkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa dirinya telah disuruh menjualkan 11 unit tablet A tahun 2019 merk Samsung warna hitam oleh temannya, Eko.

Tersangka Eko pun berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Tuban di rumahnya. Dari keterangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit tablet A merk Samsung warna hitam. Pencurian tersebut ia lakukan secara berulang dari bulan April hingga Juni 2021, selanjutnya ia meminta bantuan temannya AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit sedangkan sisanya ia menjualnya sendiri.

Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga malam.

“Tersangka ini adalah penjaga malam di SMPN 1 Semanding, ia mengaku mengambil tablet inventaris tersebut berulang-ulang saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ucap AKBP Darman.

“Dari keterangan tersangka, ia mengaku hanya mengambil 20 unit namun masih kami kembangkan dan dilakukan 8 kali dalam kurun waktu sejak April hingga Juni 2021, selanjutnya ia jual dengan harga Rp 800 ribu per unit, ada yang dijual di Kota Tuban ada juga yang dijual di luar Tuban,” imbuhnya.

Lebih lanjut Darman mengimbau kepada seluruh sekolah di Tuban yang mempunyai laboratorium agar lebih waspada. “Pihak sekolah yang lain agar lebih waspada, terutama yang ada laboratorium, baik tablet maupun komputer, karena ini ada nilai jualnya,” pungkas Darman. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *