wartaapa-Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara, mengenai pasal perzinaan atau seks di luar nikah yang diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
“Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi,” kata Koster melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/12), sebagaimana yang dilansir infopublik.id.
Menurut Koster, pihaknya memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan Spa.
“Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata,” ujarnya.
Koster menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan berlakunya UU KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan, dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
“Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” tegasnya.
Koster menuturkan, UU KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022) akan berlaku tiga tahun mendatang.
Menurut Koster, UU KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik.
Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan, dan pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi.
Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara dapat ditangkap dan atau dituntut.
Melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan.
Misalkan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam UU KUHP yang baru,” katanya.
UU KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang lama yang mengatur mengenai perzinaan.
“Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali,” katanya.
Koster menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang KUHP baru, para wisatawan ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya UU KUHP.
Sebab, ketentuan yang diatur dalam UU KUHP baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.
Koster juga menyoroti adanya pemberitaan soal pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks.
Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara, dan investasi di Indonesia.
“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/12).
DPR RI telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi UU KUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (06/12).
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan paparan dalam kegiatan Local Leaders Forum: Towards Inclusive, Safe, Resilient & Sustainable Cities dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Bali Collection, Nusa Dua, Bali pada Senin (23/5/2022). Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan ada beberapa program yang telah dilakukan di wilayahnya, yang bisa dijadikan contoh daerah lain dalam mitigasi bencana di antaranya adalah desa tangguh bencana. (set)