Hari Keempat, Kantor KPU Kabupaten Tuban Masih Sepi Pendaftar

Foto : Suasana Kantor KPU Kabupaten Tuban Hari Keempat Masih Sepi Pendaftar (boby)

wartaapa-Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada hari keempat masih nampak sepi pendaftar dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tuban.

Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024 resmi dibuka pada 01 – 14 Mei 2023. Untuk tanggal 01– 13 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan pada 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan menjelaskan, sampai hari keempat untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tuban masih nihil, belum satupun partai politik yang datang ke KPU Tuban.

“Pada Kamis siang ini, masih nihil pendaftar, dimungkinkan semua parpol masih melengkapi berkas dan selama empat hari ini parpol masih konsultasi ke KPU Tuban,” kata ketua KPU Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi pada pukul 12.00 WIB, Kamis (4/05).

Selanjutnya, terang Fatkul Iksan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ada yang berbeda dengan Pemilu 2019. Untuk kuota perempuan sama-sama 30 persen di setiap dapil, akan tetapi ada ketentuan tambahan penempatan kuota perempuan harus ada di setiap tiga bakal calon anggota legislatif.

“Keterwakilan kuota perempuan pada Pemilu 2024 sebanyak 30 persen, dan harus merata di setiap urutan bakal calon anggota legislatif,” jelas Ketua KPU Tuban.

Secara keseluruhan ada 50 kursi di DPRD Kabupaten Tuban yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024. Sedangkan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Tuban masih sama seperti Pemilu 2019, yakni 5 dapil, meliputi dapil 1 Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong dan Kerek, dapil 2 meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang, dapil 3 meliputi Kecamatan Semanding, Rengel, Soko, Grabagan, dapil 4 meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan dan dapil 5 meliputi Kecamatan Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu.

Ia mengimbau kepada seluruh parpol kontestan Pemilu 2024 agar segera melengkapi semua dokumen berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif. “Dalam waktu pendaftaran ini, 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Tuban bisa mengajukan bakal calonnya, sehingga proses tahapan berikutnya, tinggal verifikasi dan perbaikan saja,” harapnya (by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *