Ops Pekat Semeru 2022, Polres Tuban Berhasil Ungkap Banyak Kasus, Ini yang Paling Menonjol

Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers sejumlah kasus selama Ops Semeru 2022. (boby)

wartaapa-Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus yang terbagi menjadi 12 kasus target operasi dan 74 kasus non-target operasi, dalam Operasi Pekat Semeru 2022 selama 12 hari dari tanggal 23 Mei sampai 3 Juni 2022.

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, yang menonjol dalam kasus tersebut adalah kasus minuman keras. Setidaknya Polres Tuban berhasil mengungkap 53 kasus dengan 53 tersangka.

Kemudian disusul kasus perjudian sebanyak  6 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang, kasus narkoba 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang. Lalu kasus prostitusi terungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dan premanisme terungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang.

Selain amankan tersangka, polisi juga sita barang bukti berupa, 102 botol miras jenis anggur merah,688 botol miras jenis arak dengan total 1.032 liter dan 25 botol miras jenis anggur koleson. Kemudian narkotika jenis sabu seberat 17,49  gram atau setara Rp. 31.482.000. Ada juga kasus perjudian dengan barang bukti uang senilai Rp. 7.427.000, 2 set kartu remi dan 1 satu set kartu domino. Kasus prostitusi mengamankan barang bukti 2 buah sprei dan uang Rp. 200 juta, sedangkan kasus premanisme hanya menyita sebuah telepon seluler dan uang Rp. 10 ribu.

“Dari kasus operasi pekat ini, ada yang kami tahan, dan yang lainnya tetap kami proses meskipun tidak ditahan. Karena kasus ini cukup banyak, mudah-mudahan ke depannya penyakit masyarakat ini bisa ditekan,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat gelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (23/06).

Atas perbuatan para tersangka, untuk penjual miras dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kabupaten Tuban No 16 Tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Kasus narkotika dijerat pasal 114, pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan kasus prostitusi dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Dan  premanisme dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *