wartaapa.com-Meski ruang sel Lapas Tuban mengalami overkapasitas, Lapas setempat nekat memaksakan diri menerima 20 narapidana dari Lapas kelas II B Mojokerto.
Kepala Lapas kelas II B Tuban Siswarno menjelaskan, pihaknya kembali menerima sebanyak 20 narapidana (napi) yang seluruhnya merupakan kasus narkoba dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Semua napi yang dipindahkan ke Lapas Tuban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan memiliki masa pidana yang bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 10 tahun. Rinciannya, 4 tahun terdapat 1 orang, 5 tahun ada 7 orang , 6 tahun ada 5 orang, 7 tahun terdapat 3 orang, 9 dan 10 tahun masing-masing 1 orang.
“Dilakukan pemindahan para napi sekitar pukul 06.30 WIB. Semua barang bawaan digeledah dan diperiksa secara ketat sebelum masuk, sedangkan para napi tersebut langsung menjalani swab test Covid19 antigen,’’ ujar Siswarno melalui rilisnya yang dikirim via grup WA Humas Bumi Wali LP Tuban, Rabu (08/12).
Walaupun saat ini Lapas Tuban mengalami overkapasitas, Siswarno memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan. “Memang alami overkapasitas, namun petugas tetap waspada, terlebih ini kasus narkoba,” ujarnya.
Siswarno menambahkan, dengan kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, satu-satunya UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Kabupaten Tuban ini mengalami overkapasitas sebanyak 63 %.
“Total penghuni per 08 Desember 2021 mencapai 434 orang terdiri dari 368 narapidana dan 66 tahanan, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang,’’ sebutnya.
Selain dilakukan pemeriksaan, para napi juga menjalani tes swab oleh para tim medis. Hasilnya, semua napi tdak ada yang terpapar Covid-19. “Selanjutnya para napi tersebut diamankan di sel isolasi blok B dan menjalani karantina selama 14 hari penuh,’’ ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tuban Taufan menambahkan. (set)