Nginap Semalam di Polres Tuban, 49 Pemuda Dipulangkan Setelah Orantuanya Datang

Foto : Seorang pemuda saat sungkem ke ortunya setelah diizinkan pulang. (ist)

wartaapa-Setelah menginap semalam di Polres Tuban, sebanyak 49 pemuda yang diamankan kemarin karena terprovokasi ajakan pergerakan massa yang tersebar di sebuah media sosial untuk mendatangi Mapolres setempat, pagi ini dipulangkan, Jumat (28/07).

Suasana haru mengiringi proses pemulangan yang dihadiri oleh para orangtua. Para pemuda yang diamankan tersebut melakukan sungkem dan mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua masing-masing atas tindakan yang dilakukannya.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan 49 orang tersebut diamankan karena terindikasi terprovokasi ajakan melalui media Sosial untuk menghijaukan Mapolres Tuban dalam rangka solidaritas terhadap temannya yang dilakukan memukulan oleh orang tidak dikenal.

Suryono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pemukulan dan sedang dilakukan penyidikan serta sudah dilakukan penahanan.

“Adik-adik ini terprovokasi bahwa Polres Tuban tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap salah satu warga Pagar Nusa,” jelas Kapolres AKBP Suryono lewat keterangan tertulisnya.  

Mereka diamankan saat melakukan perbuatan yang tidak berizin atau tindakan ilegal untuk menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat dan saat pemulangan menghadirkan orangtua masing-masing yang bersangkutan.

“Kalau tidak kita amankan bisa bahaya, konvoi kalau lewat kampung dilempar orang bisa terjadi gesekan yang bisa berdampak pada diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

Suryono menambahkan bahwa para pemuda yang diamankan tersebut selain berasal dari Tuban, mereka juga datang dari berbagai kota, di antaranya dari Nganjuk, Bojonegoro dan Lamongan. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada yang kita lakukan penahanan, karena tidak memenuhi unsur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Sebelum dilakukan pemulangan yang bersangkutan dibuatkan surat penyataan yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh orangtuanya. Namun, apabila hal tersebut kembali terulang dan memenuhi unsur hukum, pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila nanti mengulangi perbuatannya kembali dan memenuhi unsur pidana, akan kita lakukan proses hukum meskipun anak di bawah umur,” tegasnya.

Suryono menyampaikan kepada orangtua untuk membantu memberikan edukasi terhadap putra putrinya supaya tidak terpancing dan tersulut oleh media sosial yang belum tentu kebenarannya. Selain itu, kepada seluruh warga masyarakat, Suryono juga mengimbau agar tidak terpancing dan terprovokasi oleh berita apapun yang ada di media sosial maupun grup-grup yang belum tentu kebenarannya.

“Klarifikasi dulu berita itu baru melakukan tindakan, tentunya tindakan yang sesuai dengan aturan hukum,” tutupnya.

 Sementara itu, Jumiati salah satu orangtua asal Kecamatan Plumpang yang anaknya ikut diamankan di Polres Tuban mengatakan bahwa usai pulang sekolah, anaknya berpamitan berangkat ke warung kopi dan saat di jalan bertemu temannya sesama warga.

“Pamitnya berangkat ngopi dan ketemu temannya sesama warga, nggak tahunya sudah ada polisi, diamankan sama sepedanya,” ucapnya.

Sebelumnya pada Kamis (27/07) kemarin Ketua Pagar Nusa cabang Tuban Abdul Mujib, saat mendatangi Mapolres Tuban mengatakan bahwa anggotanya yang diamankan di Mapolres setempat merupakan korban dari flyer yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab melalui media sosial.

“Tapi selanjutnya jika nanti ada anak-anak yang melanggar hukum, kami juga akan tegas untuk tidak segan-segan menarik keanggotaannya,” tegas Abdul Mujib. (*/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *