wartaapa.com-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin melakukan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkup Pemkab Tuban di ruang RH. Ronggolawe, Setda Tuban Senin (21/02).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dan sejumlah pimpinan OPD terkait, Camat, dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya, Sekda Tuban Dr. Budi Wiyana mengungkapkan Pemkab Tuban berkomitmen terus menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk meningkatkan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM).
“Saat ini IKM di Kabupaten Tuban memperoleh poin 83. Dari penilaian Ombudsman berada pada level Sedang,” ungkap Budi seperti yang dilansir tubankab.go.id.
Sebagai wujud optimalisasi pelayanan publik, Sekda Tuban mengharapkan adanya pendampingan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman. Pendampingan, kata Budi Wiyana, dimaksudkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi kepentingan masyarakat, bukan semata “perbaikan rapor”.
Sekda Budi Wiyana menekankan agar saran dan rekomendasi dari Ombudsman dapat ditindaklanjuti pada OPD maupun unit kerja di tingkat terkecil. Kendala yang dihadapi OPD akan dikaji lebih lanjut agar menemukan solusi terbaik guna optimalisasi pelayanan publik. Tidak hanya itu, tukas Budi, dapat mengadopsi pelayanan publik di pemerintah kabupaten/kota lain di Jawa Timur dengan menyesuaikan dengan kebutuhan di Kabupaten Tuban.
Lebih jauh Budi menjelaskan, sosialisasi terhadap pemanfaatan layanan aduan yang disediakan Pemkab Tuban, seperti aplikasi Taprose, agar terus dimasifkan. Pemanfaatan Taprose dapat dijadikan salah satu indikator penilaian layanan publik.
“Apabila aplikasi Taprose dapat dioptimalkan masyarakat, maka dapat diketahui prakiraan IKM kita. Semakin sedikit aduan dari masyarakat, menandakan kepuasaan yang meningkat,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin menerangkan kegiatan ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peningkatan kualitas, sebut Agus, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan publik. Peningkatan kualitas meliputi sarana dan prasarana pelayanan, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi maupun media lain kekinian.
“Sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” terangnya
Agus Muttaqin menambahkan peningkatan pelayanan publik termasuk penyediaan informasi layanan publik. Penyediaan informasi tentang layanan publik akan mempercepat proses administrasi maupun perizinan lainnya. Informasi yang disediakan mencakup persyaratan perizinan, lama waktu pengurusan, hingga biaya yang dibebankan. Tujuannya, agar meminimalkan terjadinya mal administrasi.
“Sebagai penyelenggara layanan publik perlu dilakukan pendataan terkait informasi dan jenis pelayanan publik yang dilayani masing-masing OPD,” jelasnya.
Peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Agus, hendaknya menyediakan ruang maupun kanal pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan hendaknya disusun dengan detail, mencakup mekanisme pengaduan, proses pengurusan pengaduan, dan tindak lanjut yang dilakukan.
“Berbagai kebijakan yang diambil tujuan akhirnya mencapai kepuasan pelayanan masyarakat,” tegasnya. (set)