Pekerja Serabutan Jadi Pengedar Narkotika Antar-Provinsi

Foto : BNNK Tuban saat gelar jumpa pers terkait peredaran narkotika. (ist)

wartaapa.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja berinisial B-M (76 tahun) di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban pada Rabu 7 Juli lalu. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita paket ganja seberat 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Sedangkan dari penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan ganja seberat 83,2 gram, dan sisa ganja yang digunakan tersangka seberat 2,1 gram. 

“Total ganja yang diamankan sebanyak 1,5 kilogram,” ungkap Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana, saat jumpa pers di Kantor BNNK Tuban, Jumat (09/07). 

Selain itu petugas juga mengamankan 1 tas selempang, 1 buku tabungan, 1 karung paket perlengkapan bayi, dan 2 telepon genggam. Semua barang bukti kejahatan tersebut saat ini diamankan oleh petugas.

Ihwal penangkapan tersangka, bermula dari informasi dari BNNP Jawa Timur yang mendapat kabar adanya pengiriman paket narkotika dari Provinsi Riau.

Selanjutnya tersangka ditangkap di rumahnya setelah personel BNNK Tuban melakukan pembuntutan terhadap paket ganja yang diantarkan kurir. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket ganja yang diselundupkan dalam paket perlengkapan bayi. 

Dari hasil pendalaman, tersangka telah melakukan transaksi ganja dengan seorang pemasok di Sumatera Utara sebanyak 5 kali sejak Maret-Juli 2021. Setiap paket ganja seberat setengah kilogram dibelinya dengan harga Rp 2,5 juta. 

Paket yang diterimanya kemudian dikemas dalam kemasan lebih kecil untuk dijual kembali kepada pembeli di Malang dan Solo. Tersangka mendapat keuntungan Rp 1 juta per paket yang dijualnya. 

“Penjualannya hanya kepada 2 orang tersebut. Tidak ada yang dijual di Kabupaten Tuban,” sambung Made Arjana.

Ia menjelaskan tersangka ber-KTP Riau dan menetap di Kabupaten Tuban kurang lebih 2 tahun terakhir, setelah menikah dengan perempuan asal Parengan. Sehari-hari tersangka bekerja serabutan. Himpitan ekonomi menjadi alasan tersangka melakukan jual beli barang haram tersebut. 

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling berat 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.

Made Arjana menambahkan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui jaringan pengedar ganja lainnya. BNNK Tuban akan berkoodinasi dengan BNNP Jatim mengingat kasus ini termasuk kasus lintas provinsi sehingga perlu mendapat atensi serius. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *