Pelaku Pengeroyokan di Kampung Nelayan Ternyata Tetangga Korban

Foto : Kasihumas Tuban saat diwawancarai wartawan. (ist)

wartaapa –Polres Tuban berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial S, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pemuda yang berusia 30 tahun ini mendatangi Polsek Palang didampingi kepala desa setempat pada Selasa (04/11) pagi setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang.

Selain S, sebelumnya polisi juga telah mengamankan 2 pelaku lainnya yakni AA (26) sesuai identitas beralamat di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang juga berprofesi sebagai nelayan serta satu lagi ABH yang masih berumur 17 tahun.

Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (03/11) sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di Desa Karang Agung, Kecamatan Palang.

Saat bersamaan korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku hingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku berinisial AA.

Tak hanya cekcok, korban juga menarik baju pelaku hingga robek, pelaku yang tidak terima membalas dengan memukul korban yang mengenai wajahnya.

“Korban merupakan tetangga pelaku,” terang Iptu Siswanto melalui siaran persnya, Selasa (04/11).

Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, dua pelaku lainnya lantas membantu melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga meninggal di lokasi kejadian.

Saat melakukan kekerasan, Iptu Siswanto membeberkan para pelaku bersama-sama memukul korban di bagian dada menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku AA sempat mengantar korban ke rumah, namun kondisinya sudah meninggal,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/set)

Pos terkait