PMII : Ada Oknum Rugikan Warga Miskin

wartaapa.com-Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban melakukan aksi demo lanjutan jilid 2 setelah sebelumnya melakukan aksi pada 18 Agustus 2020 lalu.

Mereka menggeruduk Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban dengan membawa sejumlah banner bertuliskan kecaman, Selasa (25/8). Aksi ini dipicu adanya dugaan penyimpangan program BPNT di Kabupaten Tuban.

Dalam aksinya mereka membawa 10 tuntutan. Di antaranya, kembalikan program BPNT sesuai pedoman, jalankan program BPNT sebagai salah satu langkah program pengentasan kemiskinan. Kemudian, Dinas Sosial harus segera meng-update data sehingga tidak terjadi kesalahfahaman.

“Kami meminta Dinas Sosial transparan harga komoditi sesuai harga pasar dan meminta Kepala Dinas Sosial Joko Sarwono jika tidak mampu menyelesaiakan masalah ini, agar bersedia mundur dari jabatannya,” beber Wakil Ketua II PC PMII Tuban, Mashuri.

Dalam orasinya pendemo menilai adanya ketidakseriusan pihak Dinas Sosial sebagai pelaksana program dan TKSK. Menurutnya ada banyak temuan ketimpangan sosial yang diperoleh dari tim advokasi ketika terjun di beberapa desa.

Mereka juga menyebutkan adanya indikasi proses monopoli dan kapitalisasi yang dilakukan oknum tertentu yang merugikan masyarakat miskin. Kemudian, di salah satu desa di Kecamatan Soko ditemukan ada 130 lebih KPM yag tidak bisa mencairkan KTS-nya.

“PC PMII Tuban mempertanyakan uang selama dua tahun lari kemana dan seharusnya pihak Dinsos terjun ke lapangan tidak hanya duduk di bangkunya saja,” sambungnya dengan lantang.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) Kasiatiningsih, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin dan melibatkan banyak pihak. Terutama pihak desa dan pihak kecamatan harus ikut dalam pengawasan.

“Ya kita memaksimalkan di jajaran tingkat bawah,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Kantor Dinas Sosial P3A, Joko Sarwono menerangkan, tim sudah di lapangan dan melakukan BAP. Tinggal menunggu saksi yang akan dijatuhkan, bisa SP-2 dan SP-3 pemberhentiannya.

“Kita akan melakukan BAP kepada mereka, sesuai prosedur ,sesuai kode etik mereka dan kita laksanakan saksinya sesuai aturan dari Ditjen Linjamsos,” tegasnya.(by/an)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *