wartaapa.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban gelar pemusnahan barang bukti Narkoba selama tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut,Satresnarkoba berhasil mengungkap 83 kasus dan barang bukti uang sebanyak Rp. 3.764.000.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP. Daky Dzul Qornain mengatakan, pihaknya mengalami peningkatan dalam mengungkap kasus narkoba di banding tahun sebelumnya. Rinciannya, pada tahun 2020 sebanyak 70 kasus dengan 73 tersangka, sedangkan tahun 2021 meningkat sebanyak 83 kasus dengan 91 tersangka.
“Untuk barang bukti yang diamankan jenis Sabu sebanyak 96,936 gram, Inex 3.166 butir, Karnopen 50 butir, Dobel L 18.190 butir, Exzimer 1000 butir,DMP 1000 butir, dan Trihex 400 butir dengan total 91 tersangka,” sebut AKP. Daky Dzul Qornain dalam press realease di halaman Mapolres, Senin (27/12).
Kasat Resnarkoba menambahkan, temuan terbanyak adalah Narkoba jenis Dobel L, dan konsumennya adalah nelayan.
“Dari keterangan yang kami peroleh, barang bukti tersebut dari wilayah Tangerang dan peredaran Narkoba di Kabupaten Tuban terbanyak di Kecamatan Palang dan Brondong, “ terang Daky.
Sementara itu, Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban juga berhasil menangkap 2 pelaku pencurian toko seluler dan pencurian sepeda motor.
Pelakunya adalah Ali Sodikin (46), warga Dusun Krajan, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dan Arif Efendi (26) warga Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon seluler,1 unit motor Nopol S-2336-HI,1 pisau lipat kecil, dan 1 unit motor Nopol S 429 IG, foto copy BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor.
Waka Polres Tuban Kompol Priyanto menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melompati pagar dan merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi. Kemudian mengambil 20 telepon seluler dan 6 unit replikanya. Sedangkan pelaku curanmor menunggu korban ke luar rumah, setelah rumah kosong pelaku mencuri sepeda motor milik korban.
“Ali Sodikin pelaku pencurian toko seluler adalah residivis perkara perjudian”, ungkap Kompol Priyanto.
Atas perbuatannya, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 ayat 1 KE 5E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku Curanmor dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (by/set)