Selama 6 Bulan, Polres Tuban Ungkap 42 Kasus Narkoba

Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers kasus narkoba. (ist)

wartaapa-Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Tuban semakin marak. Terbukti dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 kasus narkoba, di antaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya.

Di antaranya 42 kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka serta barang bukti sabu seberat 66,41 gram, 240 butir karnopen, pil LL

sebanyak 57.763 butir, 1.166 butir pil Y serta Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam Undang-Undang Narkotika, yakni pil LL.

“Saat ini dalam proses dan beberapa tersangka sudah P 21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Senin (26/06).

Lebih lanjut Suryono menuturkan bahwa pil doble L tersebut diperoleh para tersangka dari luar Tuban, yakni dari Jawa Tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai.

“Rata-rata digunakan oleh para nelayan yang konon katanya, nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna, katanya biar kuat melek,” tuturnya.

Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang di antaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, mengatakan dalam penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam pengembangannya didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban yang selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan serta pengembangan didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.

“Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya,” terang Teguh. (*/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *