Seluruh ASN di KPU Harus Bersikap Netral

wartaapa-Seluruh ASN Pemkab Tuban harus bersikap netral dan ASN Pemkab Tuban yang bertugas di KPU juga diminta menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memihak. Jika ada ASN yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Tuban Tuban, Joko Sarwono saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 di Hotel Wilis, Jenu, Tuban, Sabtu (29/02).

Joko Sarwono yakin bahwa anggota PPK akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya meminta agar anggota PPK untuk meningkatkan kapasitas dirinya dalam memahami, mengerti dan mengaplikasikan semua regulasi dan aturan hukum yang digunakan.

“Tanggungjawab PPK sangat berat, karena menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban tahun ini, oleh sebab itu harus koordinasi dengan camat dan Forkopimka di masing-masing wilayah,’’ pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan,menjelaskan usai pelantikan ini anggota PPK akan langsung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Anggota PPK segera berkoordinasi untuk menentukan ketua dan pengurusnya.

“Saat ini juga tengah dilakukan tahapan pembentukan PPS,” jelasnya.

Fatkul Iksan berharap anggota PPK dapat bekerja dengan mandiri, profesional, netral, dan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, setiap anggota PPK diharuskan menjaga marwah dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pelantikan 100 PPK tersebut juga dihadiri pimpinan OPD terkait; camat dan Forkopimka se-Kabupaten Tuban. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *