wartaapa-Jajaran Polres Tuban berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus Narkoba selama sebulan terakhir. Rinciannya, 6 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus obat daftar G, dan 8 orang yang menjadi budak Narkoba tersebut, kini dijebloskan ke dalam penjara.
Mereka adalah UF (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak Tuban; MZ (27), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban; DR (39), warga Kelurahan Sumbang, Kabupaten Bojonegoro; DY (20), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban; FW (24), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban; KEP (21), warga Desa Mergosari, Kecamatan Bangilan, Tuban; W (30) warga Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo, Tuban; MHH (35), warga Kelurahan Sidorejo, Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat gelar pers rilis, Rabu (26/02) menjelaskan, modus para pelaku dalam menjajakan barang haram tersebut menggunakan bermacam cara, baik dengan bertransaksi langsung maupun memesan terlebih dahulu.
“Bahkan, ada pelaku narkotika yang menyamarkan barang bukti dimasukkan ke dalam bungkus rokok,’’ bebernya.
Dari tangan para pelaku, sebut Ruruh, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 17 poket narkotika dengan berat 27.78 gram sabu, pil ekstasi sebanyak 20 butir,1 poket ganja seberat 8,66 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Dia menambahkan, sedangkan untuk barang bukti obat daftar G sebanyak 927 butir pil jenis dobel L, uang senilai Rp 364 ribu dari hasil penjualan.Para pelaku tersebut dijerat pasal 114 (2),112 (2),111 (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. Sementara, untuk tersangka kasus obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (by/set)