Seorang Kades Diduga Jadi Budak Narkoba, Tersangka : “Saya Dijebak Seseorang”

Foto : Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban saat gelar konferensi pers. (boby)

wartaapa.com-Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial S (46), asal Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tuban Daky Dzul Qornain menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, disimpan di mobil ambulans desa bernopol S 8306 EP.

“Tersangka merupakan oknum kepala desa. Ia sudah memakai sabu selama 2 bulan. Sebelum tertangkap, siangnya sudah memakai sabu di TKP, Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (01/04).

Selain amankan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah poket sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca,1 buah bong alat isap, 1 buah telepon seluler dan mobil ambulans desa.

Dari keterangan pelaku, ia dijebak oleh seseorang yang tidak dikenal, dan memakai sabu bersama tiga orang.

“Saya dijebak seseorang dan sabu disediakan oleh teman saya yang berinisial Y,” beber tersangka kepada awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *