wartaapa-Fungsi kehumasan yang semula menjadi kewenangan Bagian Humas dan Protokol, kini bergeser ke Diskominfo. Perubahan tersebut sesuai dengan Nomenklatur dari pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Diskominfo Tuban, Hery Prasetyo pada acara Jumpa Pers antara Diskominfo, Kabag Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (UPKP) dan para jurnalis di gedung Korpri Tuban, Kamis (20/02).
“Penerapan kebijakan ini berdampak pada berbagai kegiatan kehumasan dan peningkatan hubungan kerjasama dengan pers,” ungkap mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Tuban ini.
Menurut Hery, perubahan yang baru dilaksanakan di awal tahun ini, berimbas pada penyelenggaraan kehumasan di Diskominfo yang belum berjalan dengan optimal. Dia menekankan pihaknya akan semaksimal mungkin melaksanakan fungsi kehumasan.
Diskominfo Tuban sendiri, sambung Hery, saat ini terus mengembangkan “Tuban Satu Data”. Progam ini mengisyaratkan adanya pusat data terpadu dari berbagai OPD Kabupaten Tuban. “Ini akan memudahkan masyarakat dan rekan media untuk mengakses data dan informasi lainnya,’’ terang mantan Kadis Pertanian Kabupaten Tuban ini.
Sementara itu, Kabag UPKP Setda Tuban, Suwito menjelaskan profesi wartawan diibaratkan seperti kiai. Artinya, setiap informasi yang disampaikan wartawan akan dibutuhkan masyarakat.
“Di antaranya adalah berbagai program dan kebijakan Pemkab Tuban perlu untuk diketahui masyarakat,” jelasnya.
Mantan Camat Soko ini menyatakan wartawan menjadi salah satu ujung tombak dan mitra Pemkab Tuban untuk mempromosikan potensi Kabupaten Tuban. Juga sebagai upaya untuk mendukung kemajuan Kabupaten Tuban menjadi tanggungjawab semua elemen, termasuk wartawan.
“Pers menjadi jembatan antara Pemkab Tuban dan masyarakat. Kami siap menerima kritik dan saran dari pers,” serunya. (es/set)