Teka-Teki Pelaku Pembunuhan Wanita di Areal Persawahan Terungkap, Ini Inisialnya

Foto : Polisi saat evakuasi mayat wanita yang tewas di areal persawahan. (ist)

wartaapa – Teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, terungkap sudah,  Senin (23/06) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala tertancap lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban. Ia merupakan korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu.

Tak sampai 4 jam Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander  menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tersebut tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih” ungkap Dimas Robin  melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Kasatreskrim, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada Senin.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur,” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua. Sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan hingga pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

“Pelaku kita amankan di rumahnya,” tutur Kasatreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang  Pembunuhan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang  Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Sekadar diketahui, pada Senin (23/06) siang heboh penemuan mayat seorang perempuan di area persawahan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras  dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban dan mengamankan pelaku yang saat ini sudah dibawa Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (*/set)

Pos terkait