wartaapa-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban menerima 3.100 vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian. Alokasi vaksin tersebut secara bertahap langsung disalurkan ke enam kecamatan yang masuk dalam prioritas.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban Pipin Diah Larasati menjelaskan, enam kecamatan yang menjadi prioritas, yaitu Kecamatan Kenduruan, Soko, Rengel, Grabagan, Singgahan masing-masing 600 dosis, dan khusus untuk Kecamatan Tuban 100 dosis.
Enam kecamatan tersebut dipilih sebab memiliki kasus PMK rendah. “Pemilihan lokasi berdasarkan kasus paling sedikit, dikarenakan syarat yang boleh divaksinasi hanya hewan yang sehat saja,” terang Pipin kepada wartawan, seperti yang dilansir tubankab.go.id, Selasa (28/06).
Untuk hewan yang sakit, Pipin menerangkan tidak boleh menerima vaksin. Hewan ternak harus dinyatakan sembuh terlebih dahulu dan menunggu tiga bulan pasca-dinyatakan sembuh.
“Nanti bisa ikut tahap dua. Setelah tiga bulan dinyatakan sembuh, sapi baru bisa divaksin,” ucap Pipin.
Adapun pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pada Rabu, 28 Juni 2022 sampai 2 Juli 2022. Pihaknya meminta Forkopimcam segera mempersiapkan untuk membantu petugas, sehingga alokasi vaksin dapat segera diserap.
Sementara itu, jumlah kasus PMK di Kabupaten Tuban per 28 Juni 2022 mencapai 4.953, sakit 3.391, mati 10, dan sembuh 1.552 ekor.
“Dengan datangnya vaksin ini, kami berharap angka kasus PMK di Kabupaten Tuban dapat ditekan,” tutupnya. (set)