wartaapa-Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang sering beroperasi di area persawahan di Kabupaten Tuban diringkus jajaran Polres Tuban. Kedua alap-alap motor tersebut terpaksa merayakan Lebaran di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Juwanto (30), warga Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Alim (50), warga Dusun Soco, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas karena saat akan ditangkap petugas, keduanya mau melarikan diri.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat menggelar pers rilis,Jumat (15/05) mengatakan, modus kedua pelaku ini mencari sepeda motor di area persawahan yang ditinggal bercocok tanam oleh pemiliknya. Karena jauh dari pengawasan korban, pelaku langsung dengan mudah menggondol motor milik korban.
“Selain mengamankan pelaku, 7 unit sepeda motor kami sita untuk barang bukti,’’ bebernya.
Ruruh menambahkan dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali. Selain itu, mereka juga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak enam kali.
“Masih terus kita kembangkan lagi kasus ini,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (by/set)