wartaapa.com-Sedikitnya 27 pengguna jalan yang melintas di sekitar perempatan Kembang Ijo, Kecamatan Kota Tuban, terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar aparat gabungan, di antaranya Polres Tuban, Kodim 0811, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri (PN) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Senin (14/09).
Pasalnya, mereka melintas di kawasan tersebut tanpa mengenakan masker, atau pelindung wajah lainnya. Guna memberikan efek jera, para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.
Dari 27 pelanggar tersebut, 23 orang kena hukuman denda berupa uang Rp. 100 ribu, 2 orang kena hukuman sosial kerja, serta 2 orang melarikan diri dan belum konfirmasi.
“Jika pelanggar tidak mau membayar denda, bisa disubsider berupa kurungan selama 1 hari sampai 3 hari tergantung hakim,’’ terang Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib.
Bupati Tuban Fatkul Huda yang memantau langsung kegiatan tersebut menjelaskan, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus Covid-19 menurun. Bahkan, jumlah kasus pasien reaktif selalu bertambah.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Tuban dengan operasi ini. Ini akan dilakukan di beberapa wilayah, bukan hanya di tempat ini. Jika di Kabupaten Tuban belum ada penurunan jumlah kasus, akan terus digelar operasi seperti ini, ” terangnya.
Menurut Bupati Huda, tingginya angka penyebaran virus ini, salah satunya disebabkan rendahnya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Selain berkerumun, masih banyak orang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, razia protokol kesehatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tuban. Dengan melakukan sidang di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan.
“Uang pembayaran denda yang terkumpul akan dimasukkan rekening kas negara. Diharapkan, masyarakat semakin sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19,’’ tegasnya.
Ruruh menambahkan, operasi ini juga merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020.
Sekadar diketahui, penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban masih terus mengalami penambahan yang cukup signifikan.Hingga kini, tim gugus tugas mencatat sebanyak 440 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, 55 orang di antaranya telah meninggal dunia. (by/set)