wartaapa.com-Razia Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar Tim Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Tuban di Pantai Kelapa, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, tanpa ada penindakan. Pasalnya, sebelum masuk ke Pantai Kelapa, petugas telah memberikan masker dan mengecek suhu pengunjung, Minggu (13/09).
Tim hanya memberikan sosialisasi dan edukasi penjelasan tentang penerapan prokotol kesehatan.
Hal ini berbeda ketika petugas melakukan razia di Pantai Cemara, Kecamatan Jenu. Petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI mengamankan 15 pengunjung Pantai Cemara yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi dan pemeriksaan rapid test di tempat oleh tim medis.
“Operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban,’’ kata Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto.
Menurut Hery, operasi intens dilakukan dalam rangka sosialisasi, edukasi, dan penegakan Peraturan Bupati Tuban No. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Kasatpol PP yang juga Ketua Pelaksana Bidang Penindakan menjelaskan pemilihan Pantai Cemara Jenu sebagai lokasi operasi didasarkan pada laporan warga mengeluhkan banyak pengunjung pantai tersebut yang tidak menggunakan masker.
“Operasi ini digelar agar masyarakat lebih memahami penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujar Hery.
Menurutnya, para pengunjung dari luar Kabupaten Tuban yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda di tempat.
“Dendanya sebesar Rp. 100 ribu,” cetusnya.
Sedangkan, sambung Hery, wisatawan lokal akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi denda. (es/set)