BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Untuk Usia di Atas 60 Tahun

Foto : Wabup Tuban Noor Nahar Husein saat terima vaksin Covid-19. (mct)

wartaapa.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun pada Minggu (07/02) lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban bertindak cepat. 

Bertempat di Kantor Dinasnya, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menerima vaksin Covid-19, Selasa (09/02). Proses vaksinasi kepada Wabup Tuban dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan Puskesmas Tuban. 

Wabup Tuban, Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyampaikan apresiasi terkait proses vaksinasi yang dikoordinir Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Menurutnya, petugas vaksinasi bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga saat disuntik tidak terasa sakit.

Selanjutnya, Wabup diharuskan menunggu 30 menit. “Alhamdulillah, tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit,” ungkapnya. Wabup Noor Nahar juga mengaku siap divaksin dosis kedua mengacu pada prosedur yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan bahwa sebelumnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat Forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu. Hal tersebut dikarenakan saat itu vaksin sinovak belum diujicobakan kepada kelompok usia diatas 59 tahun.

“Karena BPOM telah mengeluarkan izin maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak Wabup dan beliau berkenan,” jelasnya. Sedangkan vaksinasi untuk Bupati Tuban, H. Fathul Huda akan dilakukan menyesuaikan jadwal kerja. Bupati dan Wakil Bupati Tuban juga telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin, sebab keduanya belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

Endah Nurul menerangkan proses vaksinasi tahap pertama terus berlangsung hingga akhir Februari. Tercatat sebanyak 2.472 orang telah divaksin. 

Dengan diterbitkannya izin penggunaan vaksin sinovac terbaru dari BPOM, lanjut Endah, akan dilakukan pendataan ulang penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Akan ditambah penerima dengan usia di atas 59 tahun yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menjelaskan proses pendataan dilakukan paralel bersama dengan proses vaksinasi. “Penambahan penerima vaksin menggunakan alokasi vaksin tahap pertama dengan total 3.530 penerima,” jelasnya. (*/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *