wartaapa.com-Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., hadiri Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Pembinaan Pengelolaan Ponpes se-Kabupaten Tuban di Gedung Asrama Haji Tuban, Senin (14/02). Bupati Tuban melakukan dialog dengan jajaran pengurus pondok pesantren setempat.
Pada kesempatan ini, diserahkan Piagam Statistik Pondok Pesantren dan Surat Keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Adapun penyerahan dilakukan perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban kepada 107 lembaga.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyatakan dokumen yang diterima lembaga Ponpes diharapkan meningkatkan aspek legalitas dan hukum. Dengan demikian akan memperkuat posisi pesantren. “Pemkab Tuban siap memberi pendampingan agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini Pemkab Tuban tengah melakukan standarisasi pendidikan, termasuk kelompok lembaga pendidikan pesantren. Karenanya, pengurus pesantren agar dapat memberi masukan dan saran. Selanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan 2022 ini.
Mas Bupati Tuban menerangkan Pemkab Tuban dan DPRD Tuban telah mengesahkan Perda berkaitan pengelolaan dan operasionalisasi pesantren di Kabupaten Tuban. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Tuban dan legislatif dalam memajukan dan memakmurkan pondok pesantren.
“Sehingga mampu memajukan pesantren dan mewujudkan kemandirian bagi santri dan santriwati di Kabupaten Tuban,” serunya.
Menurut Mas Bupati, kiai dan warga pesantren berperan penting dalam proses pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Tuban. Memiliki karakter berbudi luhur menjadi pondasi penting dalam pembangunan.
Sementara itu, Ketua FKPP, KH. Ansori mengatakan kehadiran Bupati Tuban menjadi motivasi bagi kalangan Ponpes di Kabupaten Tuban. Sekaligus wujud sinergitas yang kian kuat antara ulama dan umara (Pemkab Tuban) dalam berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Tuban.
Ansori berharap adanya pendampingan Pemkab Tuban dalam pengelolaan ponpes. Mengingat pemerintah pusat telah mengesahkan UU Nomor 18 tentang Pesantren. “Karenanya, dukungan Pemkab Tuban saat kami harapkan dalam memajukan pendidikan di lingkungan Ponpes,” ujarnya. (set)