KPM Terima BST Tambahan, Ini Alasannya

wartaapa.com-Guna memastikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) benar-benar tepat sasaran, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain memantau langsung proses penyalurannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan PT. Pos Indonesia (Persero) pada tahap 4 dan 5 di Balai Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (30/08).

Wabup yang didampingi Plt. Kadinsos P3A Tuban Joko Sarwono, Kepala Kantor Pos Tuban Edi Mulyo Utomo, dan Camat Semanding tersebut menjelaskan, BST tahap 4 dan 5 ini adalah tambahan dari pemerintah pusat yang sebelumnya hanya sampai tahap 3. BST juga dimungkinkan akan berlanjut sampai beberapa tahap hingga Desember mendatang.

“Saat ini masih masa pandemi Covid-19 dan banyak masyarakat yang terkena dampak, maka pemerintah pusat beri tambahan BST,” kata Wabup.

BST tambahan kali ini, lanjut Nur, nilainya setengah dari BST sebelumnya, sehingga BST tambahan kali ini disalurkan dua tahap langsung atau dijadikan satu supaya jumlah yang diterima masyarakat tidak terlalu kecil.

“Per tahap hanya Rp. 300 ribu pencairannya. Karena kita gabungkan hingga 2 tahap, maka mereka menerima langsung Rp. 600 ribu ,” imbuhnya.

Nur juga memantau jumlah penerimaan BST. Ia terus mengingatkan kepada masyarakat agar penerimaan BST mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

“Penyaluran BST tambahan berikutnya, saya harap tempatnya harus bisa dipisah, sehingga sesuai protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 4 dan 5 kali ini sebanyak 35.035 KPM yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tuban.

“Kita akan bayarkan sampai Minggu (06/09) dengan sistem komunitas, selain itu juga bisa mengambil di loket Kantor Pos,” kata Edi.

Sekadar diketahui, syarat pengambilan bantuan BST, penerima harus membawa surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli, dan untuk yang sakit bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan, yang diantarkan ke alamat adalah penerima yang sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau penerima BST yang jompo. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *