Jam Malam Berlaku Mulai Besok di Tuban

wartaapa.com-Pemkab Tuban membuat sejumlah kebijakan, menyusul Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah lagi. Salah satu kebijakan tersebut, yakni  menerapkan jam malam, mulai 1 hingga 15 September 2020 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tuban Fatchul Huda saat gelar Jumpa Pers bersama Forkompimda Tuban di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, Senin (31/08) siang.  

Pemberlakuan jam malam tersebut, ujar Huda, langsung ditandatanganinya hari ini melalui Surat Edaran (SE). Seluruh kegiatan usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00, kecuali apotek dan SPBU.

“Setelah 15 hari kemudian, kami akan evaluasi jam malam. Jika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid-19,  kami akan mencabut penerapan jam malam. Namun sebaliknya, jika jumlah sebaran Covid-19 masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan,’’ terang bupati dua periode ini.  

Selanjutnya, terang Huda, bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp. 300 ribu hingga pencabutan izin usaha.

Sekadar diketahui, hingga Senin siang, peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 380 orang terkonfirmasi positif Covid-19. 248 dinyatakan sembuh, 49 meninggal dunia dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *