wartaapa-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi; serta tempat hiburan lainnya, Rabu (18/03).
Penutupan tersebut terpaksa dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, penutupan tersebut bersifat sementara, yakni dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020.
Tak hanya sejumlah objek wisata dan tempat hiburan, isi Surat Edaran tersebut menyarankan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut waspada terhadap Covid-19.Surat Edaran tersebut dikeluarkan usai dilakukan rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.
Isi Surat Edaran tersebut menyebutkan, agar pihak-pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Antara lain, melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan; menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Serta mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban Sulistiyadi, menuturkan Surat Edaran tersebut terpaksa dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini untuk antisipasi dan meminimalisir kontak antarwisatawan maupun masyarakat Kabupaten Tuban,’’ terangnya.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata; tempat hiburan dan hotel (penginapan) untuk menginformasikan kepada pengunjung. Selain itu, mereka hendaknya mentaati dan menindaklanjutinya.
“Mohon untuk ditindaklanjuti demi kepentingan bersama,” pesannya.
Segendang seirama juga dilontarkan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto Dia mengatakan, penutupan sementara tempat ziarah makam wali, meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.
Eko meminta pihak pengelola wisata religi hendaknya ikut menyebarkan informasi tersebut agar diketahui masyarakat luas. Selain itu, tutur Eko, hendaknya segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi (penyemprotan cairan disinfektan).
“Wisata religi akan dibuka kembali, namun mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 lebih dulu,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Tuban langsung tanggap dalam menangani Covid-19.Bahkan, sejak Surat Edaran Gubernur Jawa Timur keluar, Pemkab Tuban langsung membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Gugus Tugas ini diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin (16/03). (es/set)