Pajak Sumbang 70 Persen APBN

wartaapa-Bupati Tuban, Fathul Huda menyatakan pajak menyumbang 70 persen dari APBN. Anggaran  tersebut akan digunakan untuk pembangunan, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur lain bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Tuban saat memberikan sambutan dalam Pekan Panutan SPT Tahunan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Rabu (06/03).

“Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat yang terus meningkat harus diimbangi dengan tersedianya infrastruktur pendukung, yaitu pajak,” imbuh Bupati Huda.

Namun, Huda menyayangkan masih rendahnya tingkat kepatutan masyarakat Kabupaten Tuban untuk lapor pajak. Dari 105 ribu wajib pajak di Bumi Wali, hanya 20 persen wajib pajak yang melapor.

“Oleh sebab itu, peran kepala desa sangat diperlukan untuk memberi pemahaman kepada warga. Masyarakat harus terus diedukasi tentang kesadaran wajib dan lapor pajak,’’ jelasnya.

Bupati Huda mengingatkan dan juga menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Tuban untuk melapor SPT tahunan sebelum batas waktu selesai. Dengan tertib melapor SPT, sambungnya, ASN menjadi panutan bagi unit dan lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiana, menyebutkan pihaknya membawahi 16 KPP di Jawa Timur. Pada 2020, Kanwil DJP Jatim II ditargetkan mampu memperoleh penerimaan pajak sebanyak Rp 25,5 triliun. Hingga awal Maret ini, penerimaan pajak mencapai Rp 11,61 triliun atau setara 9,78 persen.

“Kami mohon dukungannya agar target bisa terpenuhi,” pintanya.

Dia menjelaskan, pajak yang dibayarkan kepada negara akan kembali kepada rakyat. Oleh sebab itu, ASN Kabupaten Tuban dapat menjadi contoh bagi unit dan lingkungan masing-masing.

“Jangan lupa menjadi motivasi masyarakat untuk sadar dan patuh pajak,’’ sarannya.

Kepala KPP Pratama, Eko Radnadi Susetio menjelaskan kegiatan ini menjadi tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat untuk lapor pajak. Pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.

“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya untuk sebelum akhir batas waktu, yaitu 31 Maret ini,” terangnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan Sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 yang diikuti pimpinan instansi vertikal; OPD kabupaten; camat dan kepala desa. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *