wartaapa.com-Kapolres Tuban AKBP Darman menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 di Kabupaten Tuban berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini perayaan Nataru diperbolehkan karena memasuki kriteria level 1, sehingga ada ketentuan yang lebih dilonggarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tuban saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pengamanan Pelaksanaan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan instansi terkait di gedung Sanika Satyawada Polres Tuban, Selasa (14/12).
“Tidak melarang sepenuhnya, tetapi ada ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.Jangan sampai ketentuannya diperbolehkan, namun menjadi euforia sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penyebaran ataupun cluster baru,” jelas Darman.
Menurutnya, kriteria level 1 yang didapatkan Kabupaten Tuban melalui Inmendagri hanya sebagai acuan. Ia mengingatkan masyarakat tidak boleh lengah hingga mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini diterapkan.
“Tak boleh lengah dan masyarakat jangan ikuti euforia pada malam tahun baru sampai menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru,” imbaunya.
Lebih jauh Darman menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi masih menjadi sorotan karena dalam menentukan leveling terdapat penambahan kriteria. “Awalnya, yang menjadi indikator untuk menentukan kriteria leveling adalah capaian vaksinasi dosis 1 dan lansia. Namun sekarang ada tambahan lagi, yakni dosis 2 harus mencapai 48 persen,” jelasnya.
Kapolres menekankan kepada semua pihak yang hadir untuk memastikan rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan dengan aman.
“Harus pastikan pelaksanakan perayaan Nataru bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Darman.
Hadir dalam Rakor tersebut, di antaranya Kasdim 0811 Tuban Mayor Chb. Nurhadi, Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana, dan instansi terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kapolsek jajaran. (set)