Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Prokes

wartaapa.com-Ini peringatan keras bagi masyarakat Tuban yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, Pemkab Tuban akan menindak tegas terhadap para pelanggar Prokes. Upaya ini dilakukan setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi lebih tegas bagi pelanggar Prokes masih disusun. Perbup ini akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama Pandemi Covid-19.

“Pemkab Tuban terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan Prokes. Tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan,’’ ujar Wakil Bupati Tuban,  Noor Nahar Hussein, Rabu (26/08).

Diberlakukannya sanksi lebih tegas termasuk pengenaan denda disesuaikan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kaitannya dengan penegakan terhadap Prokes. Dalam Perbup sebelumnya, warga yang melanggar hanya dikenai sanksi sosial, berupa penyitaan KTP maupun menyapu jalan.

Menurut Nur, nantinya Perbup tersebut akan disosialisasikan ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharuskan mematuhi Prokes sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila diketemukan pelanggaran terhadap Prokes.

Nur menyayangkan masih banyak masyarakat yang menyepelekan Prokes, termasuk di tempat wisata dan angkutan umum. Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini berasal dari warga yang sering beraktivitas di luar rumah. 

“Masyarakat harus mematuhi Prokes, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru,” imbaunya.(es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *