wartaapa.com-Kabupaten Tuban ditetapkan status Zona Merah per 25 Agustus malam. Penetapan tersebut didasarkan pada 15 indikator dari Satgas Covid-19 pusat. Indikator tersebut di antaranya penurunan jumlah kasus positif, jumlah meninggal, jumlah kasus suspek selama 2 minggu dari puncak, serta penurunan angka kematian per 100 ribu penduduk.
Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Rabu (26/08).
Menurut Endah, saat ini terjadi perubahan pola penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Hal ini karena transmisi lokal terjadi dengan cepat. Selain itu, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengungkapkan Gugus Tugas akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isolasi mandiri, baik dari kondisi rumah maupun tentang kedisiplinan pasien. Pemkab Tuban telah menyediakan Rumah Isolasi Kabupaten dan akan menambah rumah isolasi di tingkat kecamatan.
“Ruang isolasi di rumah sakit juga akan ditambah,” tuturnya.
Dari data peta sebaran hari ini, kembali terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 10 orang, sehingga secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif adalah 335 orang, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 225 orang, jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 44 orang dan pasien yang masih dalam perawatan dan isolasi sebanyak 66 orang. Sedangkan jumlah suspek sebanyak 19 orang. (es/set)