Tak Hadir PascaLibur Lebaran, ASN Terkena Sanksi

Foto : Inspektorat saat sidak ke Diskominfo.(ist)

wartaapa.com-Inspektorat Kabupaten Tuban yang terbagi menjadi 5 tim menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyasar seluruh OPD di Kabupaten Tuban, Senin (17/05).

Salah satunya tim yang dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah II, Rustami Harjanto mengunjungi Dinas Kominfo Kabupaten Tuban.

Inspektur Pembantu Wilayah II, Rustami Harjanto mengungkapkan sidak dimaksudkan untuk mengevaluasi kehadiran ASN pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk memastikan tiap aparatur sebagai pengerak roda pemerintahan telah kembali bertugas. Sekaligus mendata bagi yang izin atau cuti.

“Jika memang ada yang berhalangan hadir harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun sasaran sidak mencakup PNS, PPPK, dan non-PNS. Hasil pemantauan akan dilaporkan ke masing-masing Kepala OPD, Inspektur Inspektorat dan Sekda Tuban.

Lebih lanjut, jika ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dibebankan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis maupun sanksi administratif lainnya.

“Sanksi administratif berupa penundaan kenaikan berkala hingga penurunan pangkat,” jelasnya.

Rustami menambahkan kedisiplinan ASN dapatnya terus ditingkatkan. Terutama pada masa Pandemi Covid-19, meski tidak diberlakukan finger print maupun check lock, ASN Pemkab Tuban diharapkan menjaga integritasnya dengan berdisiplin yang muncul dari benak tiap aparatur. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *