wartaapa-Wartawan Jawa Pos Radar Tuban Yudha Satria mengalami intimidasi oleh seorang yang mengaku petugas keamanan proyek revitalisasi Rest Area Tuban di Jalan R.E Martadinata. Itu terjadi saat ia akan memotret proyek revitalisasi tersebut, pada Rabu (12/10) siang.
Padahal, sebelumnya Yudha sudah konfirmasi dan meminta izin ambil gambar ke Kepala Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi.
Kejadian ini berawal, saat wartawan Radar Tuban tersebut memotret bangunan rest area yang sedang direvitalisasi. Namun, tiba-tiba seseorang dari jauh meneriaki dengan nada tinggi. “Woi pe lapo? Mreneo disik,” kata Yudha menirukan petugas keamanan tersebut.
Sejurus kemudian orang tersebut mengajak dua temannya mendatangi Yudha dengan mengintimidasi serta menanyakan keperluannya datang ke area proyek.
“Dari mana? Siapa yang nyuruh moto? Sudah izin?,” bentak petugas.
Meski sudah dijelaskan kedatangannya untuk konsumsi liputan berita, satu orang yang mengaku sebagai petugas keamanan terus membentak. Dua orang lainnya memaksa wartawan mengeluarkan identitas kewartawanannya.
“Belum sampai menunjukkan identitas, satu orang yang membentak sejak awal terus mengintimidasi. Dia juga mengatakan dengan nada kasar,” ucap wartawan asal Bojonegoro itu.
Sementara itu, Ketua PWI Tuban Suwandi menyanyangkan terkait adanya intimidasi dari pekerja keamanan proyek revitalisasi Rest Area Tuban terhadap wartawan Radar Tuban saat bertugas peliputan. Apalagi pihak pekerja atau keamanan juga arogan. Padahal, wartawan saat bertugas juga sudah menunjukkan identitas pengenal.
Terkait sikap pekerja keamanan proyek revitalisasi, Suwandi meminta agar dinas terkait harus menelusuri adanya sifat arogansi tersebut dan selanjutnya diberikan teguran dan peringatan keras.
“Bila perlu harus minta maaf pada wartawan yang meliput saat itu,’’ jelas Suwandi, Kamis (13/10).
Perlu diketahui, wartawan adalah pilar utama kemerdekan pers. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negera, masyarakat maupun perusahaan pers.
“Selama wartawan menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas, maka wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan ataupun perampasan alat-alat kerja. Selain itu, selama melaksanakan tugas juga tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun,” urai wartawan asal Bancar, Tuban ini.
Suwandi meminta kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan dinas terkait agar segera mengevaluasi kinerja pemenang tender pengerjaan proyek revitalisasi rest area tersebut untuk memberikan pembinaan kepada pemenang tender, karyawan maupun pekerja proyek revitalisasi rest area.
“Kepada pihak dinas terkait serta CV Nabila Karya selaku pengerja proyek revitalisasi rest area diharap segera meminta maaf secara terbuka kepada wartawan,” pinta Suwandi.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon, sampai berita ini diunggah. (by/set)