wartaapa-Belasan tersangka berhasil dibekuk jajaran Polres Tuban dalam Operasi Sikat Semeru 2022. Kasus yang berhasil diungkap adalah kasus curat, pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan dan narkotika.
Dari kasus tersebut terdapat sejumlah tersangka anak di bawah umur, yang terlibat kasus pencurian di Kantor Perhutani KPH Kebonharjo Suwedang, Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Para pelaku berinisial MNI (14), ASA, (14), JAR (14) dan SAR (14).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 batang besi pagar, 2unit sepeda motor, sebuah palu, sebuah tang dan sebuah kapak. Para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kemudian kasus pengeroyokan terhadap dua anak, yang dilakukan oknum kelompok perguruan pencak silat, yang terjadi di tepi jalan Plumpang-Rengel, Desa Banjaragung, Kecmatan Rengel pada 24 September 2022 lalu.
Dengan tersangka inisial MK (19), asal Desa Talun, Kecamatan Plumpang, INJS, (19) warga Desa Plumpang, MA (20), ASN (20) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, MRPF (18) warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dan 4 anak dibawah umur yakni ABH (14) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, ABH (17) asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, ABH (15) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, dan ABH (16) asal Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Awal kejadian pukul 01.00 WIB, saat dua korban hendak membeli makan ke wilayah Kecamatan Plumpang, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Setelah sampai timur SMAN 1 Rengel korban dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal. Usai korban berhenti kemudian secara bersama-sama, pelaku menggeledah tubuh korban. Sejurus kemudian, pelaku membuka jok dan di dalam jok terdapat baju sakral milik korban. Setelah ditemukan baju, kemudian menganiaya kedua korban secara bersama-sama.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, akibat kejadian ini dua korban mengalami luka terbuka di betis sebelah kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pangkal lengan kanan dan memar di wajah dan korban ABH mengalami luka gores pada kepala dan memar di wajah korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan tersangka, ditetapkan tersangka sebanyak 9 orang, di antaranya 5 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur, kemudian melakukan penahanan kepada 5 orang tersangka, kami masih melakukan pengembangan perkara terhadap pelaku yang belum tertangkap yang diduga sebanyak 50 orang,” terang Kapolres Tuban saat press release di halaman Mapolres, Rabu (5/10).
Selain amankan tersangka, polisi sita barang bukti satu buah golok, dan atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 80 Ayat (2) atau (1) Jo 76 C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (by/set)