wartaapa.com-Satreskrim Polres Tuban membekuk dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering kali meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku tersebut adalah Noris Sandratama (32), asal Dusun Kedaton, Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan Supri (28), asal Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Sebelum tertangkap, mereka mencuri sepeda motor bernomor polisi S 2438 HZ milik Umarto (44), warga Dusun Krajan, Desa Leran kulon, Kecamatan Palang, pada 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan,modus pelaku mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di halaman rumah korban dengan berpura pura mencari burung.
“Jadi kedua pelaku ini saat melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari burung, setelah dirasa aman mereka langsung mengambil motor incarannya, kemudian pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke penadah dengan harga Rp 1,5 hingga Rp 2 juta, ” ungkap Ruruh saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Senin (15/03).
Kedua residivis ini ditangkap dari hasil pengembangan di lapangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Singgahan, ada orang yang akan transaksi jual beli sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang hilang.
“Kedua pelaku ditangkap di area SPBU Podang, Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan-Tuban pada 25 Februari 2021, saat akan menjual motor Supra 125 hasil curiannya,” terang Ruruh.
Barang bukti yang juga berhasil disita polisi adalah 1 lembar STNK dengan nopol pelat S 2438 HZ ,1 unit sepeda motor beserta kuncinya, 1 unit senter baterai atau charge,1 set kunci later L dan 2 pasang pelat nomor sepeda motor S 6377 IM dan S 3104 E.
Dari hasil pengembangan ditemukan 4 motor hasil pencurian, namun belum ada laporan dari korban lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban mengembalikan sepeda motor yang telah ditemukan kepada 3 korban.
Sementara itu, Hilal (48) korban pencurian sepeda motor mengaku sangat senang motornya bisa kembali.”Saya ucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Tuban, karena motor ini telah ditemukan, ” ucap guru Mts Al-Mustofawiyah Palang ini.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KE 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (by/set)